PENILAIAN

PENILAIAN

Saat menemukan penderita ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya, baik itu untuk mengatasi situasi maupun untuk mengatasi korbannya.
Langkah – langkah penilaian pada penderita :
a. Penilaian Keadaan
b. Penilaian Dini
c. Pemeriksaan Fisik
d. Riwayat Penderita
e. Pemeriksaan Berkala atau Lanjut
f. Serah terima dan pelaporan

Penilaian keadaan
Penilaian keadaan dilakukan untuk memastikan situasi yang dihadapi dalam suatu upaya pertolongan. Sebagai penolong kita harus memastikan apa yang sebenarnya kita hadapai, apakah ada bahaya susulan atau hal yang dapat membahayakan seorang penolong. Ingatlah selalu bahwa seorang atau lebih sudah menjadi korban, jangan ditambah lagi dengan penolong yang menjadi korban. Keselamatan penolong adalah nomor satu.

Keamanan lokasi
Pelaku pertolongan pertama saat mencapai lokasi kejadian, haruslah tanggap dan dengan serta merta melakukan penilaian keadaan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan seperti dibawah.
a. Bagaimana kondisi saat itu
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi
c. Bagaimana mengatasinya

Setelah keadaan di atasi barulah kita mendekati dan menolong korban. Adakalanya kedua ini berjalan bersamaan.

Tindakan saat tiba di lokasi
Bila anda sudah memastikan bahwa keadaan aman maka tindakan selanjutnya adalah :
1. Memastikan keselamatan penolong, penderita, dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
2. Penolong harus memperkenalkan diri, bila memungkinkan:
• Nama Penolong
• Nama Organisasi
• Permintaan izin untuk menolong dari penderita / orang
3. Menentukan keadaan umum kejadian (mekanisme cedera) dan mulai melakukan penilaian dini dari
penderita.
4. Mengenali dan mengatasi gangguan / cedera yang mengancam nyawa.
5. Stabilkan penderita dan teruskan pemantauan.
6. Minta bantuan.

Sumber Informasi
Informasi tambahan mengenai kasus yang kita hadapi dapat diperoleh dari :
• Kejadian itu sendiri.
• Penderita (bila sadar).
• Keluarga atau saksi.
• Mekanisme kejadian.
• Perubahan bentuk yang nyata atau cedera yang jelas.
• Gejala atau tanda khas suatu cedera atau penyakit.

Penilaian Dini
Penolong harus mampu segera mampu untuk mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa korban.

Langkah-langkah penilaian dini :

a. Kesan umum
Seiring mendekati penderita, penolong harus mementukan apakah situasi penderita tergolong kasus
trauma atau kasus medis.
Kasus Trauma : Mempunyai tanda – tanda yang jelas terlihat atau teraba.
Kasus Medis : Tanpa tanda – tanda yang terlihat atau teraba

b. Periksa Respon
Cara sederhana untuk mendapatkan gambaran gangguan yang berkaitan dengan otak penderita
Terdapat 4 tingkat Respons penderita :

A = Awas
Penderita sadar dan mengenali keberadaan dan lingkungannya.

S = Suara
Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendengar suara.

N = Nyeri
Penderita hanya bereaksi terhadap rangsang nyeri yang diberikan oleh penolong, misalnya dicubit,
tekanan pada tulang dada.

Catatan :
untuk saat ini, penekanan pada tulang dada sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menjaga
kemungkinan kalau di daerah tersebut (dada) terjadi cedera, sehingga apabila dilakukan
penekanan akan menambah parah cedera tersebut.

T = Tidak respon
Penderita tidak bereaksi terhadap rangsang apapun yang diberikan oleh penolong. Tidak membuka
mata, tidak bereaksi terhadap suara atau sama sekali tidak bereaksi pada rangsang nyeri.

c. Memastikan jalan napas terbuka dengan baik (Airway).
Jalan napas merupakan pintu gerbang masuknya oksigen ke dalam tubuh manusia. Apapaun usaha yang
dilakukan, namun bila jalan napas tertutup semuanya akan gagal.

1. Pasien dengan respon
Cara sederhana untuk menilai adalah dengan memperhatikan peserta saat berbicara. Adanya gangguan
jalan napas biasanya akan berakibat pada gangguan bicara.

2. Pasien yang tidak respon
Pada penderita yang tidak respon, penolonglah yang harus mengambil inisiatif untuk membuka jalan
napas. Cara membuka jalan napas yang dianjurkan adalah angkat dagu tekan dahi. Pastikan juga
mulut korban bersih, tidak ada sisa makanan atau benda lain yang mungkin menyumbat saluran napas.

d. Menilai pernapasan (Breathing)
Periksa ada tidaknya napas dengan jalan lihat, dengar dan rasakan, nilai selama 3 – 5 detik.

Pernapasan yang cukup baik mempunyai tanda :
1. Dada naik dan turun secara penuh
2. Bernapas mudah dan lancar
3. Kualitas pernapasan normal
(<8 x/menit dewasa, <10 x/menit anak – anak, 20 x/menit bayi)

Pernapasan yang kurang baik
1. Dada tidak naik atau turun secara penuh
2. Terdapat kesulitan bernapas
3. Cyanosis (warna biru/abu – abu pada kulit, bibir, atau kuku)
4. Kualitas pernapasan tidak normal

e. Menilai sirkulasi dan menghentikan perdarahan berat
Pastikan denyut jantung cukup baik Pastikan bahwa tidak ada perdarahan yang dapat mengancam nyawa
yang tidak terlihat. Pakaian tebal dapat mengumpulkan darah dalam jumlah yang cukup banyak.

f. Hubungi bantuan
Mintalah bantuan kepada orang lain atau tenaga terlatih lain. Pesan yang disampaikan harus singkat,
jelas dan lengkap.

Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik harus dilakukan dengan rinci dan sistematis mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki.

Tiga metode pemeriksaan fisik:
1. Penglihatan (Inspection)
2. Perabaan (Palpation)
3. Pendengaran (Auscultation)

Jangan banyak membuang waktu untuk melakukan pemeriksaan secara rinci. Lakukan secara cepat tetapi pastikan tidak ada yang terlewat. Pemeriksaan fisik memastikan bahwa tidak ada yang terlewat.

Beberapa hal yang dapat dicari pada saat memeriksa korban :

P : Perubahan bentuk (Deformities) - caranya : bandingkan sisi sakit dengan yang sehat
L : Luka Terbuka (Open Ijuries) - caranya : biasanya terlihat adanya darah
N : Nyeri (Tenderness) - caranya : daerah yang cedera lunak bila ditekan
B : Bengkak (Swelling) - caranya : daerah yang cedera mengalami pembengkakan

Beberapa tanda cedera mungkin dapat jelas terlihat, banyak yang tidak terlihat dan menyimpan serius cedera potensial.

Dengarkan penderita. Dengan mendengarkan dapat menunjukkan kepedulian dan memungkinkan mendapat informasi.

Pemeriksaan fisik (Head to Toe)
Amati dan raba (menggunakan kedua tangan dan dengan tekanan), bandingkan (simetry), cium bau yang tidak biasa dan dengarkan (suara napas atau derit anggota tubuh), dalam urutan berikut:

1. Kepala
a. Kulit Kepala dan Tengkorak
b. Telinga dan Hidung
c. Pupil Mata
d. Mulut

2. Leher

3. Dada
a. Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
b. Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
c. Lakukan perabaan pada tulang

4. Abdomen
a. Periksa rigiditas (kekerasan)
b. Periksa potensial luka dan infeksi
c. Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
d. Periksa adanya pembengkakan

5. Punggung
a. Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
b. Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang

6. Pelvis

7. Alat gerak atas

8. Alat gerak bawah

Pemeriksaan tanda vital
1. Frekuensi nadi : termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak.

2. Frekuensi napas: juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas,
adakah tanda-tanda sesak napas.

3. Tekanan darah

4. Suhu : diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering,
berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.

Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 - 150 x / menit
Anak : 80 - 150 x / menit
Dewasa: 60 - 90 x / menit

Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 - 50 x / menit
Anak : 15 - 30 x / menit
Dewasa : 12 - 20 x / menit


Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.

Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang
seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu
data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan
kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan
yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan
jantung tiga tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi,
biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda
penyakit yang diderita saat ini.

Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemeriksaan Berkelanjutan
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan tindakan, selanjutnya lakukan pemeriksaan berkala, sesuai dengan berat ringannya kasus yang kita hadapi.
Pada kasus yang dianggap berat, pemeriksaan berkala dilakukan setiap 5 menit, sedangkan pada kasus yang ringan dapat dilakukan setiap 15 menit sekali.

Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pemeriksaan berkala adalah :
1. Keadaan respon
2. Nilai kembali jalan napas dan perbaiki bila perlu
3. Nilai kembali pernapasan, frekuensi dan kualitasnya
4. Periksa kembali nadi penderita dan bila perlu lakukan secara rinci bila waktu memang tersedia.
5. Nilai kembali keadaan kulit : suhu, kelembaban dan kondisinya Periksa kembali dari ujung kepala
sampai ujung kaki, mungkin ada bagian yang terlewat atau membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti.
6. Periksa kembali secara seksama mungkin ada bagian yang belum diperiksa atau sengaja dilewati karena
melakukan pemeriksaan terarah.
7. Nilai kembali penatalaksanaan penderita, apakah sudah baik atau masih perlu ada tindakan lainnya.
Periksa kembali semua pembalutan, pembidaian apakah masih cukup kuat, apakah perdarahan sudah dapat
di atasi, ada bagian yang belum terawat.
8. Pertahankan komunikasi dengan penderita untuk menjaga rasa aman dan nyaman

Pelaporan dan Serah terima
Biasakanlah untuk membuat laporan secara tertulis. Laporan ini berguna sebagai catatan anda, PMI dan bukti medis.

Hal-hal yang sebaiknya dilaporkan adalah :
• Umur dan jenis kelamin penderita
• Keluhan Utama
• Tingkat respon
• Keadaan jalan napas
• Pernapasan
• Sirkulasi
• Pemeriksaan Fisik yang penting
• KOMPAK yang penting
• Penatalaksanaan
• Perkembangan lainnya yang dianggap penting

Bila ada formulirnya sertakan form laporan ini kepada petugas yang mengambil alih korban dari tangan anda.

Serah terima dapat dilakukan di lokasi, yaitu saat tim bantuan datang ke tempat anda, atau anda yang mendatangi fasilitas kesehatan.



10 Fakta tentang Kedudukan Lambang Palang Merah

1. Lambang palang merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949.

2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang palang merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.

3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang palang merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.

4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang palang merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang palang merah sebagai lambangnya.

5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang palang merah, harus memposisikan lambang palang merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.

7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang palang merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang palang merah adalah mengaturnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.

8. Selain perlindungan terhadap lambang palang merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus mengatur pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang bulan sabit merah.

9. Negara yang menetapkan lambang palang merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang palang merah atau pun lambang bulan sabit merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.

10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang bulan sabit merah, maka pada lambang palang merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.

10 Fakta tentang Kedudukan Lambang Bulan Sabit Merah


1. Lambang bulan sabit merah merupakan lambang pembeda yang penggunaannya dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949.

2. Sebagai lambang pembeda, maka Lambang bulan sabit merah berfungsi sebagai tanda pelindung, dimana penggunanya mendapatkan perlindungan untuk tidak boleh dijadikan sasaran pertempuran pada saat terjadi perang.

3. Selain sebagai tanda pelindung, lambang bulan sabit merah juga berfungsi sebagai tanda pengenal, dimana penggunanya menandakan bahwa yang bersangkutan adalah terkait dengan pihak-pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 1949 yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu Negara dan perhimpunan nasional suatu Negara.

4. Perhimpunan nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang dibentuk oleh Negara pihak Konvensi Jenewa 1949 sebagai organisasi kemanusiaan yang diproyeksikan membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya. Untuk itu, lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional suatu Negara harus mengacu kepada lambang pembeda yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang Negaranya. Jika suatu Negara menentukan lambang bulan sabit merah sebagai lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang Negaranya, maka perhimpunan nasional Negara tersebut juga harus menggunakan lambang bulan sabit merah sebagai lambangnya.

5. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah juga harus menjadi satu-satunya perhimpunan nasional yang didirikan di Negara tersebut. Perhimpunan nasional tersebut juga merupakan anggota dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Oleh karenanya harus selalu memegang teguh Tujuh Prinsip Dasar Gerakan, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

6. Perhimpunan nasional yang menggunakan lambang bulan sabit merah, harus memposisikan lambang bulan sabit merah sebagai lambang yang netral. Netral dalam bersikap dan netral dalam bekerja. Tidak mengidentifikasikan diri sebagai golongan, kelompok politik atau agama manapun. Juga tidak mendukung salah satu pihak atau aksi maupun pandangan dan pendapat dari suatu pihak dan sebaliknya tidak memusuhi aksi maupun pandangan dan pendapat dari pihak lainnya.

7. Untuk menjamin kenetralan dan perlindungan diwaktu perang, maka lambang bulan sabit merah pun harus dilindungi penggunaannya diwaktu damai, agar tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya. Bentuk perlindungan Negara terhadap lambang bulan sabit merah adalah memuatnya dalam suatu perundang-undangan nasional di Negara tersebut.

8. Selain perlindungan terhadap lambang bulan sabit merah, undang-undang nasional Negara tesebut pun harus memuat pula tentang perlindungan terhadap lambang pembeda lain, yaitu lambang palang merah.

9. Negara yang menetapkan lambang bulan sabit merah untuk lambang pembeda bagi kesatuan medis angkatan perang negaranya dan perhimpunan nasional negaramya, tidak boleh mengijinkan penggunaan lambang bulan sabit merah atau pun lambang palang merah dengan tujuan apapun oleh pihak manapun di dalam negaranya, kecuali yang tersebut dalam Konvensi Jenewa 1949 1949.

10. Untuk itu, sama halnya seperti lambang pembeda lain yaitu lambang palang merah, maka pada lambang bulan sabit merah juga berlaku aturan ‘satu Negara - Satu Lambang - Satu Perhimpunan’.

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP